A.
Prosedur Mutu
1.
Perwalian Mahasiswa
a. Setiap
mahasiswa mendapatkan dosen wali studi pada awal sampai akhir semester
b. Mahasiswa
harus melaksanakan konsultasi sebagai syarat pemrograman matakuliah
c. Mahasiswa konsultasi
ke dosen wali sebagai syarat pendaftaran proposal
d. Mahasiswa
harus konsultasi setiap semesternya minimal tiga kali.
1) Pemrogramaman matakuliah (Setiap semester)
2) Pembuatan judul proposal skripsi (semester 6
akhir)
3) Masalah yang berhubungan dengan akademik (Setiap
saat)
2.
Pemrograman Matakuliah
a. Mahasiswa
harus terdaftar sebagai mahasiswa resmi.
b. Setiap
semester mahasiswa melakukan pemrograman sesuai dengan kode matakuliah angkatannya.
c. Pemrograman
harus diketahui oleh dosen wali
d. Pemrograman tidak
diperkenankan melebihi 24 SKS dan disesuaikan dengan IPK mahasiswa sebagaimana
tabel berikut:
IPS
Beban
Studi smt berikutnya
|
1,00 1,99
|
2,00 2,49
|
2,50 2,99
|
3,00 3,49
|
3,50 4,00
|
|||
|
22 24 sks
|
C
|
B
|
A
|
A
|
A
|
|||
|
18 21 sks
|
C
|
C
|
B
|
A
|
A
|
|||
|
14 17 sks
|
D
|
C
|
C
|
B
|
A
|
|||
|
10 13 sks
|
E
|
D
|
C
|
C
|
B
|
|||
|
06 09 sks
|
F
|
E
|
D
|
C
|
C
|
|||
|
Ket: A = 22 24 sks
C = 14 17 sks E = 06
09 sks
B = 18 21 sks
D = 10 13 sks F = Gagal
|
||||||||
e.
Mahasiswa wajib memprogram matakuliah prasarat
sesuai yang telah dipasarkan sebelum memrogram matakuliah inti
f.
Mahasiswa berhak mengikuti perkuliahan lintas
fakultas dan lintas jurusan sesuai dengan pemasaran matakuliah yang ditentukan
pada kurikulum yang telah di sepakati.
g.
Apabila sampai semester 14 masih memiliki tangungan
sks maka mahasiswa tersebut dinyatakan gugur/DO
h.
Mahasiswa semester 14 berhak melakukan proses
transfer ke Universitas lain sebelum dinyatakan gugur/DO oleh pihak
Universitas.
3.
Proses Kegaiatan Pembelajaran
a. Mahasiswa
telah menyelesaikan pemrograman studi dan memperoleh Kartu Program Studi ( KPS)
untuk mengikuti perkuliahan sesuai dengan matakuliah yang telah di program.
b. Mahasiswa
wajib mengikuti perkuliahan minimal 75 % dari 16 kali pertemuan, ketentuan ini
berlaku untuk semua mahasiswa termasuk yang mengulang dan atau yang memperbaiki
nilai.
c. Mahasiswa dapat pindah ke kelas lain dengan
persetujuan dosen pengampu dengan di
ketahui jurusan dan dilakukan sebelum perkuliahan dimulai
d. Tugas-tugas
perkuliahan meliputi lima komponen yaitu : Quis, Tugas, Praktek, UTS dan UAS, atau
sesuai dengan kontrak belajar yang disepakati oleh mahasiswa dan dosen.
e. Mahasiswa yang
tidak lulus diwajibkan mengulang matakuliah tersebut
f.
Mahasiswa berhak memperbaiki nilai meskipun lulus
dalam proses PBM dan diwajibkan memprogram pada semester selanjutnya jika di
pasarkan.
g. Jika nilai perbaikan tidak lebih
baik dari nilai sebelumnya maka nilai awal yang dipakai dalam kartu hasil studi
(KHS).
h. Mahasiswa
wajib memberikan penilaian kepuasan terhadap kinerja dosen yang mengampu pada
akhir semester.
4.
PKLI
a. Mahasiswa
semester 7 berhak mengikuti program PKLI dengan memenuhi matakuliah prasyarat.
b. Mahasiswa PKLI diwajibkan
mengikuti serangkaian kegiatan berupa pelatihan multimedia dan pembekalan PKLI
berupa teknik penyususnan perangkat pembelajran, penyusunan PTK, dan laporan Program
pengabdian masyarakat (PPM)
c. PKLI terdiri
dari proses pembelajaran di kelas dan pengabdian pada masyaratat (PPM) dan
penelitian tindakan kelas.
d. PKLI dilakukan
pada semester ganjil dan semester genap selama 2 Bulan
e. Selama PKLI
mahasiswa melaksanakan program pembelajaran di kelas minimal 8 kali pertemuan,
melaksanakan penelitian tindakan kelas dan melaksanakan program pengabdian
masyarakat (PPM).
f.
Mahasiswa wajib membuat laporan proses pembelajaran
dengan mengumpulkan perangkat pembelajaran, PTK dan laporan PPM
g. Selama
melaksanakan PKLI mahasiswa mendapat bimbingan dari dosen pembimbing (DPL) dan
pembimbingan dari sekolah oleh guru pamong.
h. Penilaian PKLI
diberikan oleh guru pamong dan dosen pembimbing lapangan meliputi unsur
pembelajaran (PPL-II) PTK, dan Pengabdian masyarakat.
5.
Proposal Skripsi
a.
Mahasiswa wajib konsultasi judul skripsi pada dosen
wali
b.
Mahasiswa wajib mengikuti pelatihan pembuatan
proposal skripsi di jurusan
c.
Setelah lulus pelatihan mahasiswa memperoleh dosen
pembimbing proposal
d.
Pembimbingan proposal minimal lima kali
e.
Setelah memperoleh persetujuan pembimbing mahasiswa
berhak mendaftarkan ujian proposal.
f.
Apabila lulus ujian proposal maka akan memperoleh SK
pembimbingan skripsi
g.
Apabila tidak lulus mahasiswa harus melakukan
pembimbingan ulang dan diatur kembali oleh jurusan
6.
Skripsi
a. Mahasiswa
pembimbingan skripsi adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian
proposal skripsi yang dinyatakan dengan SK pembimbingan skripsi
b. Pembimbingan
skripsi dilakukan minimal 8 kali
c. Pembimbingan
dilakukan selama 2 semester
d. Apabila 2
(dua) semester belum selesai maka mahasiswa wajib mendaftarkan kembali
skripsinya dengan SK yang baru.
e. Mahasiswa
wajib mendaftarkan ujian skripsi jika lulus matakuliah 154 sks dan lulus ujian komprehenship.
f.
Mahasiswa setelah memenuhi prasyarat di atas maka ia
berhak daftar ujian skripsi
g. Jika lulus
ujian skripsi maka mahasiswa berhak mengikuti yudisium dan wisuda
h. Apabila tidak
lulus maka mahaisiswa wajib mendaftarkan ujian ulang dengan persetujuan dosen
pembimbing
i. Masa revisi maksimal 3 bulan setelah
ujian skripsi
7.
Yudisium
a.
Mahasiswa wajib lulus ujian skripsi
b.
Mahasiswa wajib menunjukkan bukti bebas tanggungan
c.
Mahasiswa wajib menyerahkan skripsi yang sudah
dijilid ke jurusan
d.
Mahasiswa wajib menyerahkan file jurnal skripsi ke
jurusan.
e.
Dekan menetapkan nama-nama mahasiswa yang lulus
dalam SK Yudisium.
B. Penutup
Demikian
Profil Jurusan/Prodi PAI Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang.
Malang,
18 Mei 2012
Kajur PAI,
Ttd
Dr. H.
Moh. Padil, M.Pd.I
NIP.
196512051994031003
DAFTAR RUJUKAN
Ø
Ridwan
Dkk, 2008. Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 Malang UIN Press
Ø
TIM
Universitas 2012. Pedoman Pendidikan Universitas Islam Negeri Maliki Malang Tahun
2012/2013
Ø
TIM
Fakultas, 2011. Pedoman Pendidikan Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang
Tahun 2011/2012
Ø
Tim
Fakultas, 2008. Prosedur Mutu Fakultas Tarbiyah UIN Maliki Malang


5:36 AM
uinmalang

0 comments:
Post a Comment